Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Pejabat di Kelurahan.

A. LURAH :

  1. melaksanakan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota;
  2. Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Kelurahan;
  3. Merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang tugas umum pemerintahan, yang meliputi urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan;
  4. Merumuskan penyusuanan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Kelurahan;
  5. Membina penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat;
  6. Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  7. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. Membina lembaga kemasyarakatan;
  9. Monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakan di wilayah Kelurahan;
  10. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang yang diberikan oleh Atasan;
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan serta pelaksanaan tugas / kegiatan lain sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Lurah melalui Camat.
  • Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
  • Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  • Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  • Pemberdayaan masyarakat;
  • Pelayanan masyarakat;
  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  • Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  • Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  • Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksana-an, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. SEKRETARIS LURAH :

  1. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
  • Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  • Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  • Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  • Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  • Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  • Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
  • Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  • Pengelolaan anggaran dan retribusi;
  • Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  • Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  • Pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  • Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

TUGAS TAMBAHAN SEKRETARIS LURAH :

  • PORTIR BUKU TAMU
  • PEMBUATAN ABSENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN TENAGA HONORER LOKAL (THL)
  • PENGARSIPAN BERKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN TENAGA HONORER LOKAL (THL)
  • PENCATATAN DAN PENGARSIPAN SURAT MASUK DAN KELUAR

C. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN TRANTIB :

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  • Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Pemerintahan yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
  • Memberikan saran dan masukkan kepada Lurah melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  • Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Umum, pembinaan bidang Pertanahan dan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan.
  • Mempersiapkan bahan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
  • Menghimpun dan mengelola data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan administrasi pertanahan yang menjadi urusan Kelurahan.
  • Menyiapkan bahan dan membantu pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintah.
  • Melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil serta ketenagakerjaan.
  • Melaksanakan pendataan mengenai Angkatan Tenaga Kerja sebagai bahan pembinaan tenaga kerja.
  • Memfasilitasi penataan maupun perselisihan batas wilayah Kelurahan.
  • Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masalah pertanahan.
  • Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan penyelenggaraan pemerintah di Kelurahan.
  • Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pemerintahan.
  • Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

– TUGAS TAMBAHAN SEKSI PEMERINTAHAN :

  • PENGISIAN FORMULIR KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK
  •  KETERANGAN DOMISILI
  • PERTANAHAN
  • SURAT PINDAH-DATANG PENDUDUK
  • PROFIL KELURAHAN

D. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :

  1. Melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan sosial.
  • Perencanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  • Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  • Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  • Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
  • Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
  • Menyiapkan bahan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di wilayah Kecamatan;
  • Menyiapkan bahan fasilitasi pemberian bantuan stimulans bagi lembaga kemasyarakatan;
  • Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
  • Menyiapkan bahan penyelenggaraan kegiatan gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan penanggulangan masalah sosial;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan program pendidikan masyarakat;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kegiatan program generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan keluarga berencana;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit di wilayah kerja Kecamatan;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kewaspadaan pangan dan gizi di wilayah kerja Kecamatan;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pencemaran lingkungan skala Kecamatan;
  • Menyiapkan bahan administrasi pemberian rekomendasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • Melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada camat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS TAMBAHAN SEKSI KEMASYARAKATAN :

  • SURAT NIKAH
  • AKTE KELAHIRAN
  • SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
  • KEMATIAN
  • REKOMENDASI PENCAIRAN DANA BANTUAN
  • RASDA

E. KEPALA SEKSI PRASARANA DAN SARANA :

  1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan pembangunan Kelurahan
  • menyiapkan data prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  • melaksanakan monitoring terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan Pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat;
  • Memfalitasi masyarakat Bantuan pembangunan Pemerintah Kota Malang;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana Umum sebagai bahan evaluasi;
  • Melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS TAMBAHAN SEKSI PEMBANGUNAN

  •  IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
  • SURAT IZIN USAHA