Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Pejabat di Kelurahan.
A. LURAH :
- melaksanakan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota;
- Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Kelurahan;
- Merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang tugas umum pemerintahan, yang meliputi urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan;
- Merumuskan penyusuanan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Kelurahan;
- Membina penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat;
- Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Membina lembaga kemasyarakatan;
- Monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakan di wilayah Kelurahan;
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang yang diberikan oleh Atasan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan serta pelaksanaan tugas / kegiatan lain sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Lurah melalui Camat.
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksana-an, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS LURAH :
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
- Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran dan retribusi;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- Pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
– TUGAS TAMBAHAN SEKRETARIS LURAH :
- PORTIR BUKU TAMU
- PEMBUATAN ABSENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN TENAGA HONORER LOKAL (THL)
- PENGARSIPAN BERKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN TENAGA HONORER LOKAL (THL)
- PENCATATAN DAN PENGARSIPAN SURAT MASUK DAN KELUAR
C. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN TRANTIB :
- Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Pemerintahan yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
- Memberikan saran dan masukkan kepada Lurah melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Umum, pembinaan bidang Pertanahan dan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan.
- Mempersiapkan bahan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
- Menghimpun dan mengelola data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan administrasi pertanahan yang menjadi urusan Kelurahan.
- Menyiapkan bahan dan membantu pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintah.
- Melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil serta ketenagakerjaan.
- Melaksanakan pendataan mengenai Angkatan Tenaga Kerja sebagai bahan pembinaan tenaga kerja.
- Memfasilitasi penataan maupun perselisihan batas wilayah Kelurahan.
- Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masalah pertanahan.
- Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan penyelenggaraan pemerintah di Kelurahan.
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pemerintahan.
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
– TUGAS TAMBAHAN SEKSI PEMERINTAHAN :
- PENGISIAN FORMULIR KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK
- KETERANGAN DOMISILI
- PERTANAHAN
- SURAT PINDAH-DATANG PENDUDUK
- PROFIL KELURAHAN
D. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :
- Melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan sosial.
- Perencanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
- Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
- Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Menyiapkan bahan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di wilayah Kecamatan;
- Menyiapkan bahan fasilitasi pemberian bantuan stimulans bagi lembaga kemasyarakatan;
- Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kegiatan gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan penanggulangan masalah sosial;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan program pendidikan masyarakat;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kegiatan program generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan keluarga berencana;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit di wilayah kerja Kecamatan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kewaspadaan pangan dan gizi di wilayah kerja Kecamatan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pencemaran lingkungan skala Kecamatan;
- Menyiapkan bahan administrasi pemberian rekomendasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada camat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- Mempelajari memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS TAMBAHAN SEKSI KEMASYARAKATAN :
- SURAT NIKAH
- AKTE KELAHIRAN
- SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
- KEMATIAN
- REKOMENDASI PENCAIRAN DANA BANTUAN
- RASDA
E. KEPALA SEKSI PRASARANA DAN SARANA :
- Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan pembangunan Kelurahan
- menyiapkan data prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
- melaksanakan monitoring terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan Pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat;
- Memfalitasi masyarakat Bantuan pembangunan Pemerintah Kota Malang;
- Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana Umum sebagai bahan evaluasi;
- Melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS TAMBAHAN SEKSI PEMBANGUNAN
- IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
- SURAT IZIN USAHA