Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Pejabat di Kelurahan.
A. LURAH :
- melaksanakan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota;
- Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Kelurahan;
- Merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang tugas umum pemerintahan, yang meliputi urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan;
- Merumuskan penyusuanan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Kelurahan;
- Membina penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat;
- Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Membina lembaga kemasyarakatan;
- Monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakan di wilayah Kelurahan;
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang yang diberikan oleh Atasan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan serta pelaksanaan tugas / kegiatan lain sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Lurah melalui Camat.
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksana-an, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS LURAH :
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
- Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran dan retribusi;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- Pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
– TUGAS TAMBAHAN SEKRETARIS LURAH :
- PORTIR BUKU TAMU
- PEMBUATAN ABSENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN TENAGA HONORER LOKAL (THL)
- PENGARSIPAN BERKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN TENAGA HONORER LOKAL (THL)
- PENCATATAN DAN PENGARSIPAN SURAT MASUK DAN KELUAR
C. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN TRANTIB :
- Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Pemerintahan yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
- Memberikan saran dan masukkan kepada Lurah melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Umum, pembinaan bidang Pertanahan dan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan.
- Mempersiapkan bahan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
- Menghimpun dan mengelola data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan administrasi pertanahan yang menjadi urusan Kelurahan.
- Menyiapkan bahan dan membantu pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintah.
- Melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil serta ketenagakerjaan.
- Melaksanakan pendataan mengenai Angkatan Tenaga Kerja sebagai bahan pembinaan tenaga kerja.
- Memfasilitasi penataan maupun perselisihan batas wilayah Kelurahan.
- Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masalah pertanahan.
- Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan penyelenggaraan pemerintah di Kelurahan.
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pemerintahan.
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
– TUGAS TAMBAHAN SEKSI PEMERINTAHAN :
- PENGISIAN FORMULIR KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK
- KETERANGAN DOMISILI
- PERTANAHAN
- SURAT PINDAH-DATANG PENDUDUK
- PROFIL KELURAHAN
D. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :
- Melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan sosial.
- Perencanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
- Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
- Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Menyiapkan bahan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di wilayah Kecamatan;
- Menyiapkan bahan fasilitasi pemberian bantuan stimulans bagi lembaga kemasyarakatan;
- Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kegiatan gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan penanggulangan masalah sosial;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan program pendidikan masyarakat;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kegiatan program generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan keluarga berencana;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit di wilayah kerja Kecamatan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kewaspadaan pangan dan gizi di wilayah kerja Kecamatan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pencemaran lingkungan skala Kecamatan;
- Menyiapkan bahan administrasi pemberian rekomendasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada camat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- Mempelajari memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS TAMBAHAN SEKSI KEMASYARAKATAN :
- SURAT NIKAH
- AKTE KELAHIRAN
- SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
- KEMATIAN
- REKOMENDASI PENCAIRAN DANA BANTUAN
- RASDA
E. KEPALA SEKSI PRASARANA DAN SARANA :
- Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan pembangunan Kelurahan
- menyiapkan data prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
- melaksanakan monitoring terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan Pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat;
- Memfalitasi masyarakat Bantuan pembangunan Pemerintah Kota Malang;
- Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana Umum sebagai bahan evaluasi;
- Melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS TAMBAHAN SEKSI PEMBANGUNAN
- IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
- SURAT IZIN USAHA
Merupakan uraian Tugas Pokok, fungsi dan tata kerja yang cukup lengkap. Melalui Posdaya Hijau akan senantiasa mendungkung dibidang Pemberdayaab Masyarakat dan Pembangunan demi kesejahteraan khususnya masyarakat di Kelurahan Bareng maupun masyarakat umum. Sukses selalu buat Kelurahan Bareng.
Terima Kasih atas partisipasiny terhadap website kelurahan Bareng.