Musrenbang merupakan media utama konsultasi public yang digunakan pemerintah dalam penyusunan rencana pembangunan nasional dan daerah di Indonesia. Musrenbang tahunan merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk perencanaan pembangunan tahunan,yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme “bottom-upplanning”. Pelaksanaan musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai media yang tepat guna melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting dan diperlukan untuk menyeimbangkan dan menyebarluaskan informasi tentang isu strategis bersama, ketersediaan sumber daya serta alternatife tindakan yang harus melalui kerja sama pembangunan sesuai dengan tujuan dari musrenbang itu sendiri.
Tahapan yang telah dilakukan untuk melaksanakan Musrenbang Kelurahan, yaitu:
1. Pra Musrenbang Kelurahan kegiatan fisik pada 12 Januari 2021
2. Pra Musrenbang Kelurahan kegiatan non fisik penyusunan RKPD 2022 pada 13 Januari 2021
3. Musrenbang Kelurahan Bareng pada 16 Januari 2021
Selanjutkan Musrenbang di ajukan ke tingkat kecamatan (Musrenbang tingkat kecamatan), dan terakhir di tingkat kota. Adapun tujuan dari diadakannya Musrenbang Kelurahan yaitu:
• Mengkoordinasikan antara Instansi Pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui suatu forum yang disebut musrenbang
• Menampung dan menetapkan skala prioritas kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musrenbang
• Menetapkan prioritas kegiatan yang kan diusulkan pada forum musrenbang diatasnya
• Meningkatkan keberdayaan masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan