19 Oktober 2021 – Status PPKM di Kota Malang telah turun menjadi Level 2. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri 53 Tahun 2021. Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan infografis mengenai ketentuan sarana publik yang berlaku dari tanggal 19 Oktober – 1 November 2021.
Inforgrafis dapat dilihat pada poster di bawah ini: