KELURAHAN BARENG

KARTU NIKAH DIGITAL PERMUDAH PASUTRI, SIMAK CARA MENDAPATKANNYA!

11 Agustus 2021 – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021.

Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei lalu.

“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/8/2021).

Lanjutkan membaca>>

Sumber: Mela Arnani, kompas.com

Exit mobile version