Bertajuk ‘Bapenda Sambang Kelurahan’, warga Kota Malang dapat menikmati berbagai layanan pembayaran pajak. Antara lain pembayaran PBB (pajak bumi bangunan), pajak kos, pajak hotel, pajak resto, pajak air tanah, dan yang lainnya.
Caranya, warga Kota Malang tinggal datang ke wilayah kelurahan masing-masing dengan membawa persyaratan. Di antaranya, fotokopi KK, fotokopi KTP, dan persyaratan lainnya soal perpajakan daerah.
Sumber: Arifina Cahyati, Malangtimes.com