Site icon KELURAHAN BARENG

LARANGAN MUDIK LINTAS WILAYAH MALANG RAYA

Kamis, 6 Mei 2021 – Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, pemerintah pusat resmi melarang adanya mudik hingga skala lokal sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hasil rakor masyarakat tak boleh melakukan mudik lokal maupun antar wilayah rayon, seperti Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau Malang Raya.

“Kita diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut (pelarangan mudik). Tentunya dengan sungguh-sungguh. Jadi mulai tanggal 6 sampai 17 Meibnanti tidak ada yang mudik, baik lokal maupun antar wilayah rayon. Intinya tidak ada mudik (Malang Raya),” kata pria yang akrab disapa Rama

Lanjutkan membaca>>

Sumber: Lucky Aditya Ramadhan, beritajatim.com

Exit mobile version