Site icon KELURAHAN BARENG

KELOMPOK MASYARAKAT YANG DIPERBOLEHKAN MUDIK LEBARAN 2021

Senin, 26 April 2021 – Pengecualian untuk melakukan mudik atau perjalanan sebenarnya telah tercantum dalam SE Nomor 13/2021 beserta poin-poin tambahannya. Berikut rinciannya:

1. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Lebaran 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

2. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadhan dan Lebaran 2021 wajib memiliki print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan

Lanjutkan membaca>> 

Sumber: Maulandy Rizki Bayu Kencana, Liputan6.com

Exit mobile version